Senin 18 Oct 2021 21:28 WIB

Reisa Ungkap Alasan RI Buka Perjalanan Internasional

Pelaku perjalanan internasional dari negara risiko tinggi bisa karantina lebih lama.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menerangkan alasan pembukaan Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menerangkan alasan pembukaan Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengakui Indonesia mulai membuka akses masuk negara dari perjalanan internasional karena kondisi Covid-19 di dalam negeri yang membaik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan sebelum pelaku perjalanan internasional mendarat.

Salah satu persyaratan tersebut termasuk melampirkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) hingga menjalankan karantina. Reisa menjelaskan, pemerintah menggolongkan pelaku perjalanan internasional adalah orang yang dari luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.  

Baca Juga

"Kenapa Indonesia mulai membuka perjalanan internasional masuk ke sini? Ini dilakukan bertahap. Tentunya dengan memperhatikan kondisi dalam negeri yang mulai membaik, kemudian kondisi beberapa negara sahabat yang diperbolehkan (masuk Indonesia) adalah yang terkendali dalam penularan Covid-19," kata Reisa, saat berbicara di konferensi virtual Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan bertema Prokes Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional, Senin (18/10).

Namun, dia menambahkan, pemerintah mengutamakan kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ia menyebut otoritas telah membuat aturan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Aturan ini dibuat dalam keputusan Satuan Tugas penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Kemudian aturan Ketua Satuan Tugas Pemanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 di mana membahas titik masuk, tempat karantina, dan kewajiban melakukan PCR bagi WNI atau orang yang melakukan perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Ia menambahkan, karantina dilakukan selama 5x24 jam atau maksimal 14x24 jam bagi daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Tak hanya itu, ia menyebutkan pemerintah telah menetapkan kedatangan internasional hanya dibuka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement