REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengizinkan masuk pelaku perjalanan internasional untuk berwisata ke Indonesia. Izin tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Keputusan Menkumham terbaru disebutkan bahwa pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan. Mereka harus menjalani masa karantina 5x24 jam saat tiba di Indonesia.
Daftar negara yang boleh wisata di Indonesia:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Prancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia