Jumat 22 Oct 2021 01:24 WIB

PPKM Level 2, Tempat Bermain Anak di Depok Dibuka

Anak bisa masuk ke tempat bermain dan hiburan didampingi orang tua.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung bermain di Timezone, Mall Margocity, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Kota Depok mengizinkan wahana permainan anak di dalam mal dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung seiring diterapkannya PPKM Level 2.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pengunjung bermain di Timezone, Mall Margocity, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Kota Depok mengizinkan wahana permainan anak di dalam mal dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung seiring diterapkannya PPKM Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Aturan tersebut diatur dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang berlaku mulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.

*Salah satunya pada sektor kegiatan di pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Dijelaskan bahwa tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (21/10).

Baca Juga

Lanjut Dadang, dalam poin tersebut juga dijelaskan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua. Semua pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, saat ini pengunjung usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Untuk kapasitas bioskop paling banyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

"Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," jelas Dadang.

(Rusdy Nurdiansyah)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement