Kamis 21 Oct 2021 23:12 WIB

Margarito: Penyelesaian Sengketa Demokrat Cukup Sederhana

Margarito menilai penyelesaian sengketa Partai Demokrat dari segu hukum sederhana.

Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai penyelesaian sengketa Partai Demokrat cukup sederhana. Margarito menegaskan, kongres luar biasa yang digelar di Deli Serdang tidak sah.

"Dari segi hukum itu sederhana sekali," kata Margarito usai sidang perkara 150 di PTUN Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Margarito menjelaskan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat memiliki kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan kongres dan kongres luar biasa, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2008, maupun UU nomor 2 tahun 2011 perubahan terhadap UU tahun 2008 tentang partai politik.

"Kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan oleh DPP yang sah," ujar Margarito.