Jumat 22 Oct 2021 01:00 WIB

Polisi Tangkap Kades Diduga Lakukan Pungli Rp 20 Juta

Polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul menangkap Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Soewardi Soeryaningrat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Uang pungli yang diperoleh total mencapai Rp20 juta.

"Pungli total Rp20 juta itu berasal dari biaya pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), pada lahan sebanyak 10 persil yang masing-masing persil diminta Rp2 juta," kata Kapolres RohulAKBP Wimpikepada wartawan, Kamis.

Baca Juga

Menurut dia, tersangka pelaku ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron setelah mendapatkan laporan dari para korban.

Pada Selasa (19/10), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

"Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dan seluruhnya berjumlah Rp20 juta," katanya.

Di TKP dalam ruangan kerja Kepala Desa tersebut ditemukan barang bukti dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi. Kades dan Kaur TU serta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wimpi menyebutkan, para pelaku ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUH-Pidana."Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak Rp1 milyar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement