Jumat 22 Oct 2021 11:01 WIB

Kemenkumham Siap Mediasi Ahli Waris dengan Panitia PON Papua

Pembukaan PON Papua diwarnai pelanggaran kekayaan intelektual lagu 'Aku Papua'.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penari menghibur penonton saat upacara pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (2/10). Pembukaan PON diwarnai pelanggaran hak cipta lagu Aku Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penari menghibur penonton saat upacara pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (2/10). Pembukaan PON diwarnai pelanggaran hak cipta lagu Aku Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan membantu proses mediasi dugaan pelanggaran kekayaan intelektual penggunaan lagu 'Aku Papua' yang dinyanyikan saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

"Kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua, dan akan dilakukan pemeriksaan kembali mengenai kebenaran fakta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, Freddy Harris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10).

Freddy mengatakan, DJKI Kemenkumham terlebih dahulu akan mengumpulkan fakta-fakta dan diselidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual atas karya Franky Sahilatua tersebut. Istri Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada DJKI Kemenkumham pada 10 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan saat pembukaan PON di Kota Jayapura pada 2 Oktober 2021, lagu 'Aku Papua' dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologi. Harwatiningrum selaku ahli waris mengaku, panitia penyelenggara belum pernah meminta izin penggunaan lagu tersebut saat pembukaan PON di Stadion Lukas Enembe.

Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI sedang melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak yang terlibat yaitu ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu 'Aku Papua', hingga lembaga manajemen kolektif (LMK) yang menaungi Franky selaku pencipta.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta kekayaan intelektual dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan.

Hak tersebut memberikan yang bersangkutan untuk mencantumkan nama maupun mengubah hasil karyanya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Setiap orang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. ntuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement