REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat tren pinjaman di industri fintech lending mengalami pertumbuhan positif. Hal tersebut tercermin dari kinerja anggota AFPI sejak didirikannya asosiasi pada 2018.
Secara agregat pinjaman yang sudah disalurkan per Agustus 2021 mencapai Rp 249 triliun. Tahun ini saja, AFPI menargetkan penyaluran pinjaman mencapai Rp 100 triliun-Rp 125 triliun. Secara tahunan, tren pertumbuhan penyaluran pinjaman dari tahun lalu hingga saat ini berada di kisaran 60 persen.
"Ini artinya penyaluran dari member AFPI masih tumbuh dengan sangat sehat sekaligus berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, Jumat (22/10).
Rina mengatakan fintech p2p lending banyak sekali memberikan kontribusi kepada masyarakat yang belum terlayani oleh jasa perbankan. Sejak 2018, menurut Rina, pertumbuhan pengguna jasa berdasarkan jumlah akumulasi mencapai sekitar 5 persen-10 persen setiap tahunnya.
"Per Agustus 2021, fintech lending di bawah naungan AFPI sudah melayani lebih dari 193 juta pengguna transaksi sebagai lender serta 479 juta sebagai borrower," ujar Rina.
Rina menegaskan keberadaan fintech lending turut mendorong majunya UMKM di Indonesia. Hal ini tercermin dari tujuan penggunaan pinjaman. Per Agustus 2021, porsi pinjaman produktif sudah berada dikisaran 54,58 persen, lebih besar dibandingkan pinjaman multiguna.
Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, fintech memberi kemudahan untuk mengakses berbagai jenis layanan keuangan. Fintech menjangkau jauh lebih banyak pengguna hingga ke UMKM di daerah terpencil.
"Kemudian kita telah membuka akses pembiayaan usaha yang lebih mudah dan cepat didukung oleh teknologi dan inovasi. Ini tentunya berkontribusi terhadap pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal," terang Rina
Menurut Rina, tren penyediaan jasa pinjaman digital dari tahun ke tahun menunjukkan potensi pasar yang sesungguhnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh adanya kebutuhan pendanaan yang masih sangat besar. Saat ini, ada sekitar Rp 1.600 triliun kebutuhan pendanaan yang belum terlayani.
Di sisi lain, AFPI turut berperan aktif dalam memberantas pelaku pinjaman online ilegal. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan AFPI melakukan tindakan tegas ke member atau rekanan member AFPI yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
"Kami telah mencabut tanda pendaftaran AFPI dari salah satu debt collection agency yang terbukti memiliki kaitan dengan pinjol ilegal," kata Adrian.
AFPI juga sudah meninjau ulang kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen. Ini sebagai salah satu upaya agar fintech lending lebih terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah.
AFPI juga menerapkan standar penagihan pinjaman bagi agensi yang bekerja sama dengan asosiasi. "Harapannya ini bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai ketentuan, pedoman perilaku yang ada di AFPI," kata Adrian.
AFPI bersama anggota juga melakukan upaya edukasi secara menyeluruh dengan seluruh stakeholder. Asosiasi berkolaborasi dengan aparat kepolisian, Kementerian Informasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Satgas Waspada Investasi untuk memberantas praktik pinjol ilegal.