Selasa 26 Oct 2021 07:30 WIB

Ini Ketentuan Baru Pesan Tiket KA Jarak Jauh

Calon penumpang yang melakukan pemesanan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang kereta api (KA) lokal membeli tiket dengan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai hari ini (26/10) menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang kereta api (KA) lokal membeli tiket dengan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai hari ini (26/10) menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai hari ini (26/10) menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/10).

Eva menjelaskan, proses update data dapat dilakukan melalui loket stasiun. Begitu juga dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 08111-2111-121.

“Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek, dan Karawang,” ujar Eva.

Eva menegaskan, aturan penggunaan NIK dan paspor tersebut berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Sebab, kata Eva, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

“Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” tutur Eva.

Sebelumnya, aturan wajib NIK tersebut juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal. Pemberlakuan tersebut sudah dilakukan sejak 31 Agustus 2021.

Eva menambahkan, bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid-19 negatif maka akan ada pengembalian dana. “Biaya tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkap Eva.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement