REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat melindungi masyarakat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan lembaga kontrol yang mempunyai otoritas bila RUU PDP menjadi peraturan resmi.
"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," katanya dalam keterangan diskusi daring yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Kamis (28/10).
Sarwoto menjelaskan, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online (pinjol). Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
Dia mengatakan, situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat tidak tahu aturannya dan tidak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Dia melanjutkan, kondisi itu ditambah lagi masyarakat yang juga belum melek literasi digital.
"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," katanya.
Baca juga : Polisi Ringkus WN China Pengendali Penagihan Pinjol
Sarwoto menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjol ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. Menurutnya, RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat juga bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini. Dia menekankan, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga. "Khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," katanya.
Yhodhisman juga mendorong agar institusi yang bertanggung jawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.