Kamis 28 Oct 2021 16:00 WIB

Empat Tokoh Daerah Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan

Selain ketokohan, gelar pahlawan nasional juga mengutamakan pemerataan kedaerahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar pahlawan nasional pada 2021. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Jokowi memutuskan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat tokoh dari ratusan nama yang diajukan.

Keempat tokoh itu berasal dari berbagai daerah, yakni almarhum Tombolotutu yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, almarhum Usmar Ismail yang merupakan tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, serta almarhum Raden Arya Wangsa Kara dari Provinsi Banten.

Baca Juga

"Bapak Presiden sudah mengeluarkan keputusan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat pejuang yang menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat, dan/atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia. Sehingga kemerdekaan itu menjadi lebih bermakna bagi bangsa dan negara," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring melalui Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10).

Mahfud menjelaskan, alasan keempat tokoh itu dipilih karena dinilai memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Diantaranya, yakni pernah berjuang dan melahirkan manfaat bagi masyarakat serta kemajuan Indonesia.

Selain nilai ketokohan, Mahfud menuturkan, kali ini Jokowi juga mengutamakan pemerataan kedaerahan. Sehingga nama empat tokoh itu dipilih untuk diberikan gelar pahlawan nasional.

"Sampai dengan saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah belum mempunyai pahlawan nasional. Kemudian Kalimantan Timur juga belum mempunyai pahlawan nasional. Kalimantan Utara kita kesampingkan dulu karena baru merdeka. Sehingga pahlawannya belum bisa diidentifikasi," ujar dia.

"Tapi yang Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur ini provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka. Meskipun itu tentu melalui pemekaran-pemekaran provinsi, tapi dari daerah itu ada pahlawan," tambahnya.

Adapun penetapan gelar pahlawan kepada empat tokoh itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/ Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Mahfud menyebut, nantinya gelar pahlawan ini akan diserahan kepada keluarga empat tokoh tersebut.

"Nanti akan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga para almarhum di Istana Bogor. Kalau tidak berubah, (penyerahan dilakukan) persis pada Hari Pahlawan tanggal 10 November," ujar Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement