REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsk di Perum Perindo. Pada Senin (1/11), penyidik memeriksa lima orang saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku direktur keuangan Perum Perindo. Dia diperims terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
"Kemudian ada AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019," kata Leonard.
Selanjutnya, DAG selaku Direktur Operasional / Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017. Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
Selain itu, ada FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020. Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Terakhir, RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Di mana dia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)," kata Leonard.