Selasa 02 Nov 2021 19:59 WIB

MA Israel Izinkan Penyitaan Tanah Palestina di Sheikh Jarrah

Israel mencoba menyita tanah itu selama 20 tahun terakhir.

Red: Teguh Firmansyah
Aktivis Palestina Muna al-Kurd, tengah, berdiri dengan aktivis lain ketika polisi Israel mendekati teman-teman mereka memperbaiki mural yang dirusak oleh pemukim Yahudi, di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, di mana keluarga Palestina menghadapi penggusuran dari rumah mereka oleh Israel pemukim, Senin, 24 Mei 2021.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Aktivis Palestina Muna al-Kurd, tengah, berdiri dengan aktivis lain ketika polisi Israel mendekati teman-teman mereka memperbaiki mural yang dirusak oleh pemukim Yahudi, di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, di mana keluarga Palestina menghadapi penggusuran dari rumah mereka oleh Israel pemukim, Senin, 24 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Mahkamah Agung Israel pada Senin menyetujui penyitaan tanah milik warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki. Demikian menurut seorang pejabat Palestina setempat.

“Pengadilan menolak petisi oleh pemilik warga Palestina atas tanahnya yang disita oleh Pemerintah Kota Israel,” kata Kamal Obeidat, kepala Kamar Dagang Yerusalem, kepada Anadolu Agency.

Baca Juga

Dia mengatakan pemerintah kota Israel telah berusaha untuk menyita tanah milik warga Palestina selama 20 tahun terakhir.

“Sebidang tanah ini dimiliki oleh empat keluarga Palestina dan digunakan sebagai tempat parkir,” tambah Obeidat.

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-israel-izinkan-penyitaan-tanah-palestina-di-sheikh-jarrah/2409345.

Tanah yang disita seluas 4.700 meter persegi dan berdekatan dengan rumah keluarga Palestina, yang diancam akan digusur untuk kepentingan pemukim Israel.

Putusan Mahkamah Agung Israel bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement