REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Mahkamah Agung Israel pada Senin menyetujui penyitaan tanah milik warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki. Demikian menurut seorang pejabat Palestina setempat.
“Pengadilan menolak petisi oleh pemilik warga Palestina atas tanahnya yang disita oleh Pemerintah Kota Israel,” kata Kamal Obeidat, kepala Kamar Dagang Yerusalem, kepada Anadolu Agency.
Dia mengatakan pemerintah kota Israel telah berusaha untuk menyita tanah milik warga Palestina selama 20 tahun terakhir.
“Sebidang tanah ini dimiliki oleh empat keluarga Palestina dan digunakan sebagai tempat parkir,” tambah Obeidat.
Tanah yang disita seluas 4.700 meter persegi dan berdekatan dengan rumah keluarga Palestina, yang diancam akan digusur untuk kepentingan pemukim Israel.
Putusan Mahkamah Agung Israel bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal