REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jaksa federal Jerman telah mendakwa seorang wanita dengan keanggotaan dalam dua kelompok teroris. Wanita tersebut melanggar undang-undang senjata dan menjadikan putranya sebagai pejuang kelompok teroris.
Jaksa federal Jerman pada Selasa (2/11) mengatakan terdakwa Stefanie A, yang nama belakangnya dirahasiakan sesuai dengan aturan privasi, meninggalkan Jerman pada 2016 bersama putranya yang berusia 13 tahun saat itu. Dia pergi dari Jerman untuk tinggal bersama suaminya di wilayah Suriah, yang saat itu berada di bawah kendali kelompok ISIS.
Dilansir Al Arabiya pada Rabu (3/11), Stefanie pertama kali bergabung dengan organisasi teroris Jund al-Aqsa, kemudian dia bergabung dengan kelompok ISIS. Dia rela menjadikan putranya pejuang Jund al-Aqsa dan ISIS.
Tak lama setelah kedatangannya di Raqqa, Suriah pada 2017, Stefanie langsung bergabung dengan ISIS. Awalnya dia tinggal bersama suaminya di Raqqa dan menjalani kehidupan rumah tangganya.
Jaksa mengatakan Stefanie dan suaminya mendapatkan dukungan finansial dari ISIS. Keduanya menjadikan putra mereka sebagai pejuang ISIS. Putra mereka menyelesaikan pelatihan militer dan dipanggil untuk operasi tempur. Dia tewas dalam serangan bom pada Maret 2018 di usia 15 tahun.
Selama menjadi anggota ISIS, Stefanie dilengkapi dengan sabuk peledak dan membawa senapan. Dia dan suaminya tetap setia kepada ISIS hingga akhir pemerintahan kelompok itu dan menyerah kepada pasukan Kurdi pada Februari 2019. Stefanie ditangkap ketika tiba di Jerman pada Maret.