Jumat 05 Nov 2021 13:12 WIB

Pemerintah Batal Lelang 6 Surat Utang

Pemerintah sebelumnya sudah menjadwalkan penerbitan tiga SUN

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Surat Utang Negara (SUN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan utang dari penerbitan tiga surat utang negara (SUN) dan tiga surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan penerbitan enam surat utang ini sudah terpenuhi target pembiayaan APBN 2021.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pembatalan rencana penerbitan SBN di pasar perdana tersebut diputuskan karena target pembiayaan APBN 2021 yang bersumber dari lelang penerbitan SBN sudah terpenuhi dengan mempertimbangkan outlook penerimaan dan belanja negara hingga akhir 2021.

Pemerintah sebelumnya sudah menjadwalkan penerbitan tiga SUN, yakni yang direncanakan terbit pada 9 November, 23 November, dan 7 Desember 2021. Sedangkan tiga sukuk rencananya dilelang pada 16 November, 30 November, dan 14 Desember 2021.

"Dengan ini, pemerintah menginformasikan lelang pada enam tanggal tersebut ditiadakan," tulis DJPPR Kementerian Keuangan seperti dikutip Jumat (5/11).

Kendati begitu, pemerintah masih membuka opsi penerbitan surat utang pada kuartal IV 2021. Namun, penerbitan ini bukan untuk memenuhi pembiayaan APBN 2021, melainkan APBN 2022.

"Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan penerbitan SBN pada kuartal IV 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2022 (prefunding)," tulis DJPPR.

Hanya saja, kepastian dan jadwalnya masih belum bisa diinformasikan ke publik. Hal ini disebabkan pemerintah masih memantau kondisi makro ekonomi, pasar keuangan pada kuartal IV 2021 dan kebutuhan kas pada awal 2022.

"Pemerintah akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik dalam hal akan melakukan prefunding melalui lelang SBN di pasar domestik," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement