Selasa 09 Nov 2021 18:58 WIB

Pemerintah Klaim Cegah Delta Plus dengan Skrining Berlapis

Pemerintah masih memberlakukan aturan pelonggaran karantina selama 3 hari.

Rep: Febryan A, Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeklaim menerapkan skrining berlapis bagi pelaku perjalan dari luar negeri guna mencegah masuknya virus corona varian Delta AY.4.2 atau Delta Plus. Varian yang lebih menular ini diketahui sudah terdeteksi di Singapura dan Malaysia.  

"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus ialah menerapkan skrining kesehatan berlapis," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Selasa (9/11).

Mekanisme skrining berlapis itu, kata Wiku, sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya. Namun, aturan yang disebut berlapis tersebut masih sama dengan penyesuaian ketika waktu karantina kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri diperpendek menjadi tiga hari. Republika.co.id mencatat aturan 'pelonggaran' tersebut telah berlaku sejak dua pekan lalu.

Rincian tahapan skrining itu sebagai berikut:

Pertama, petugas memeriksa persyaratan dan melakukan skrining kesehatan dasar kepada pelaku perjalanan luar negeri di pintu kedatangan. Kedua, petugas melakukan entry test atau tes PCR ulang kepada pelaku perjalan luar negeri setelah kedatangan di pintu masuk.

Ketiga, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina. Bagi yang sudah divaksin dosis lengkap, maka durasi karantinanya tiga hari. Sedangkan yang belum divaksin lengkap harus menjalani karantina selama lima hari.

Keempat, pelaku perjalan harus melakukan exit test atau tes ulang PCR. Bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina selama tiga hari, maka tes ulang dilakukan pada hari ke tiga. Sedangkan pelaku perjalanan yang karantina lima hari dapat melakukan tes ulang pada hari ke empat.

"Boleh melanjutkan perjalan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif," kata Wiku.

Baca juga:

Wiku pun menekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar. Di sisi lain, kata dia, rata-rata kecepatan hasil tes PCR ulang sekitar 6 sampai 12 jam setelah pengambilan spesimen.

Namun, pada Senin (8/11), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan aturan karantina itu diubah. Pemerintah, kata Luhut, tak menutup kemungkinan akan kembali memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tujuh hari.

“Jadi bukan tidak mungkin nanti kalau ada orang datang dari luar, bisa mungkin karantinanya naik menjadi 7 hari. Ini juga tidak tertutup kemungkinannya,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM.

Ia menyebut, varian Delta AY.4.2 ini lebih ganas daripada varian sebelumnya. Varian Delta AY.4.2 inilah yang menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus harian di beberapa negara di Eropa, khususnya di Inggris.

Luhut menegaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam melakukan penanganan pandemi di Tanah Air. Proses pengambilan keputusan terkait kebijakan penanganan pandemi dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan manusia dan juga kenaikan kasus.

“Ini sekarang seperti science and art. Jadi memutuskan ini seperti operasi militer, kita melihat dengan cermat. Jadi jangan ada pikiran ke mana-mana, ini kok berubah-ubah. Tidak begitu,” kata dia.

Untuk diketahui, Singapura mengkonfirmasi kasus pertama Covid-19 dengan varian Delta Plus pada 26 Oktober 2021. Malaysia juga mengkonfirmasi dua kasus pertama Covid-19 dengan varian Delta Plus pada akhir Oktober 2021. Dua kasus tersebut terdeteksi pada siswa Malaysia yang baru saja kembali dari Inggris pada 2 Oktober. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin telah memastikan virus corona varian Delta Plus belum/tidak terdeteksi di Indonesia.

Harus Lebih Ketat

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban meminta pemerintah memperketat pintu masuk Indonesia. Tujuannya untuk mencegah importasi Delta Plus, yang diketahui lebih menular.

"Indonesia tidak perlu panik. Waspada, perketat pintu perbatasan," kata Zubairi lewat akun Twitter-nya yang telah terverifikasi. Zubairi telah mengizinkan Republika.co.id mengutip unggahan di akunnya itu.

Zubairi menjelaskan, virus corona varian Delta AY.4.2 ini lebih menular dibanding induknya, yakni varian Delta. Varian Delta diketahui menjadi salah satu pemicu gelombang kedua kasus Covid-19 di Indonesia pada Juli lalu. Namun, varian plus ini diketahui lebih perkasa dari yang Juli itu.

Dia menambahkan, varian Delta Plus ini bisa membuat orang yang tertular mengalami pemburukan gejala. "(Varian ini) membawa risiko rawat inap dan kematian," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement