Rabu 10 Nov 2021 12:14 WIB

KPK Imbau Kepala SMKN 7 Tangsel Hadiri Pemeriksaan

Aceng Haruji dan Agus Kartono dari swasta tak hadir saat diperiksa, Selasa (9/11).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 kooperatif, dengan menghadiri pemanggilan.

Dua saksi itu adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji dan Agus Kartono dari pihak swasta. KPK pada Selasa (9/11) memanggil keduanya sebagai saksi kasus tersebut, namun tidak ada yang datang.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMKN 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa lima saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Selasa (9/11), yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten Ardius Prihantono, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement