REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menitipkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Betul, jadi panggilan sebagai tersangka. Sudah di sana di Polda sekarang. Saya pagi hari ini belum bisa ikut. Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa," ujar Pengacara Olivia, Susanti Agustina saat dihubungi, Kamis (11/11).
Olivia itu sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Terakhir Olivia dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai terlapor pada Jumat (2/11) tapi batal terlaksana. Alasan Olivia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, karena masih dalam perawatan dokter.
Saat ini Susanti, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan dengan status sebagai tersangka sejak pukul 07.00 WIB. "(Pemeriksaan) tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi. Ini kan udah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka," kata Susanti.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania, dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia bersama suaminya, Rafly N Tilaar yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) diduga melakukan penipuan.
Praktik penipuan saat Rafly bersangkutan berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keduanya, menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pengacara bernama Odie Hodianto yang mewakili korban mengklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Olivia.