Sabtu 13 Nov 2021 00:06 WIB

Viral Aksi Pemalakan di Wisma Atlet, Ini Kata Polisi

Pemalakan dilakukan oleh juru parkir di Wisma Atlet Pademangan.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi bila pernah menjadi korban pemalakan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan. Khususnya, usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri.

"Saya mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan. Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan permasalahan ini," ujar Panji saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Jumat (12/11).

Baca Juga

Menurut Panji, saat ini Polsek Pademangan baru berhasil menangkap dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40) dan saat ini mereka diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan. Panji mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah dan viral di Facebook oleh korban.

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000. Namun, Panji mengatakan belum ada indikasi bahwa ada instansi yang mengkoordinasikan mereka sebagai juru parkir yang resmi.

"Mereka memang menjadi juru parkir di situ, tapi tidak ada izin dari instansi terkait manapun. Jadi, juru parkir yang tidak memiliki izin. Mereka di luar (Wisma Atlet Pademangan)," kata Panji.

Peran mereka sama, kata Panji, yakni meminta uang terhadap sopir-sopir yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) atau imigran yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Panji, tersangka telah mengakui perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tarif parkir dipatok hingga Rp50.000 per kendaraan.

"Per hari mereka bisa mendapatkan sekitar Rp500.000," kata Panji.

Agar kejadian itu tidak berulang, Polsek Pademangan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas TNI-Polri di Wisma Atlet Pademangan maupun instansi terkait agar bisa menerjunkan anggotanya untuk berpatroli dan memantau wilayah di sekitar Wisma Atlet Pademangan agar tidak ada oknum tukang parkir lagi yang memanfaatkan situasi. Adapun terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement