DPR: Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang

Masyarakat diimbau agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi.

Sabtu , 13 Nov 2021, 18:37 WIB
Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat rilis kasus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat rilis kasus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBATA --  Anggota DPR Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melchias Markus Mekeng melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Lembata, NTT pada 8-13 November 2021. Dalam kunker kali itu, Mekeng mengemukakan tiga isu penting kepada masyarakat, yaitu pinjaman online (pinjol), kepatuhan protokol kesehatan (prokes), dan radikalisme.

"Saya satu pekan ada di dapil dalam kegiatan kunjungan daerah pemilihan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dalam siaran pers Sabtu (13/11).

Baca Juga

Masalah pinjol, Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama warga NTT agar tidak terjebak dan memanfaatkan jasa itu melalui ponsel. Terutama pinjol kategori ilegal, karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. "Begitu merekam nomor kepada pinjaman online maka seluruh data diri ter-cover," katanya.

Mekeng mengatakan, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri sang peminjam menjadi taruhan. Nama peminjam akan diumumkan ke mana-mana. Istri, anak, dan cucu pun ikut terseret karena foto dan identitas disebar oleh lembaga pemberi pinjaman di seluruh nomor kontak yang sudah bisa diakses.

"Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher," ujar anggota Komisi XI DPR ini.

 

Dia meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, sambung dia, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jangan terjebak dalam modus penipuan pinjaman online yang ilegal yang tidak diketahui dan tidak diawasi oleh OJK," tutur Mekeng.

Terkait penyebaran Covid 19, Mekeng meminta masyarakat agar tetap taat prokes. Alasannya, pandemi Covid-19 belum selesai, bahkan ada varian baru yang telah menyebar di beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. "Sekarang ini ada varian delta A.Y. 4.2 dan sangat ganas.  Yang ditakutkan adalah ketika masuk Indonesia," kata Mekeng.

 

Sementara terkait radikalisme, Mekeng menyebut paham tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila dan merusak tatanan hidup toleran yang ada di Indonesia. Dia menuding, ada sekelompok orang di negeri ini yang masih terus berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan paham radikalisme.

“Mereka sudah ada dalam negara kita yang ingin menghancurkan falsafah negara Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Kita semua wajib menjaga negara kita," tegas Mekeng.

Ciri pinjol ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi OJK membagikan ciri-ciri utama layanan pinjol ilegal, antara lain penawaran lewat pesan singkat. "Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, kemarin.

Kedua hal tersebut, menurut Tongam, harus selalu diingat terutama ketika mendapatkan penawaran pinjol. Dia menyebut, pinjol ilegal menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi Whatsapp. "Kami pastikan SMS dan Whatsapp yang menawarkan pinjaman online itu ilegal. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam.

Selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjol ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak. Tongam menyebut, meminta akses ke daftar kontak merupakan ciri utama pinjol ilegal.

Akses terhadap kontak yang itu menyebabkan teror bagi kreditur. Pinjol ilegal akan mengirim pesan yang intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka. Untuk itu, ketika mendapat tawaran pinjol, kembali pada prinsip dua "L", pertama, pengguna harus mengecek legalitas pemberi pinjaman di situs resmi OJK.

Sebaiknya, setiap mendapatkan informasi tentang pinjol, masyarakat selalu mengecek daftar tersebut karena OJK secara berkala memperbaruinya. Beberapa waktu lalu, OJK menutup perusahaan tekfin di bidang pinjaman karena praktik tak sesuai aturan. Selain situs OJK, asosiasi perusahaan teknologi finansial juga meluncurkan situs cekfintech.id untuk memeriksa penyedia pinjol legal.

Kedua, masyarakat harus berpikir logis apakah tawaran yang diberikan masuk akal. Jika sampai menggunakan layanan pinjol, sambung dia, masyarakat akan merugi secara materiel maupun imateriel. Korban akan mendapatkan bunga dan denda tinggi, namun, jangka waktu pinjaman sangat singkat. Sementara secara imateriel, korban mendapatkan teror dan intimidasi ketika penagihan.