REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan, besaran gajinya tergantung struktur pengupahan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, upah minimum 2022 akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur tiap provinsi. UMP ditetapkan paling lambat 21 November 2021. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat tanggal 30 November.
"Upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan 30 November adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," kata Putri dalam dalam dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).
Lantas bagaimana besaran upah pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan? Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran gajinya mengacu pada struktur pengupahan yang dibuat perusahaan masing-masing. Besaran gajinya harus di atas UMP.
"Cuma memang tidak ada sanksi yang jelas apabila perusahaan membayar upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun itu sama dengan besaran UMP. Tapi yang jelas, tidak boleh kurang dari UMP," kata Dinar dalam kesempatan sama.
Untuk diketahui, penetapan UMP tahun 2022 menggunakan formula baru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Adapun basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemenaker sudah melakukan perhitungan besaran UMP 2020. Hasilnya, rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7 sampai 10 persen.
Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.