Senin 15 Nov 2021 18:54 WIB

Gugatan Perdata Luhut untuk Haris dan Fatia

Hari ini untuk kedua kalinya mediasi kasus Luhut dengan Haris-Fatia gagal. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Foto: Antara
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti hari ini tidak mencapai titik temu. Pihak pelapor alias Luhut justru berencana melancarkan gugatan secara perdata kepada kedua terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga

"Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Juniver melanjutkan, apabila gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," katanya menegaskan.

Juniver mengaku, saat ini gugatan perdata itu tengah disiapkan pihaknya. Menurutnya, dalam waktu dekat gugatan perdata itu akan segera dilayangkan. Namun, pihaknya menyesalkan sikap dua terlapor yang tidak menghadiri agenda mediasi pada hari ini, Senin (15/11). Dia menyebut, kedua terlapor tidak memberikan informasi kepada penyidik soal ketidakhadirannya.

"Tadi kami tanyakan kehadirannya kenapa (Haris Azhar dan Fatia tidak datang), malahan penyidik menyatakan tidak ada konfirmasi. Nah, ini yang kami kaget dan mengecewakan. Kami sesalkan sikap dan tindakan seperti itu," ujar Juniver. 

Selanjutnya berdasarkan sikap kedua terlapor itu, kata Juniver, kliennya tidak menginginkan adanya mediasi lagi dengan Haris dan Fatia. Kliennya, kata dia, ingin segera membawa kasus itu ke ranah pengadilan. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan.

"Pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami ini dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver.

Luhut Binsar Pandjaitan hari ini memenuhi undangan mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya. "Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau tidak keliru itu minggu lalu tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Luhut tampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi pada hari ini. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan hari ini adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia. 

Karena mediasi sudah dua kali gagal. Kasus ini berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.

"Ya sudah, yang satu lagi juga tidak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Luhut telah gagal. Alasannya, pihak penyidik sudah diberi tahu terkait ketidakhadiran salah satu pihak.

"Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. Faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antarpihak," ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/11).

Kendati demikian, kata Nurkholis, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak pelapor enggan melanjutkan proses mediasi. Apalagi, kata dia, pihak kepolisian hanya mengikuti prosedur. Artinya, pihak kepolisian tinggal membuat surat penghentian penyelidikan atau SP-3 karena tidak ada perbuatan pidana.

"Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak, bukan dan suka-suka pelapor mengatur penyidik," ujar Nurkholis.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement