Selasa 16 Nov 2021 21:15 WIB

KPK Tegaskan Sikapnya Terkait Penyelenggaraan Formula E

KPK pastikan semua perkara yang diperiksa sesuai standar.

Jakarta tuan rumah balapan Formula E pada 4 Juni 2022.
Foto: Dok Formula E
Jakarta tuan rumah balapan Formula E pada 4 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah ini tidak berpolitik terkait pengusutan atau penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK memastikan memiliki standar bagi tiap aduan dugaan korupsi yang masuk.

"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," katanya, Selasa (16/11). Setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut akan disaring atau ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Pertama, KPK terlebih dahulu menerima aduan, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau bukan. Jika laporan itu diduga adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.

"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ghufron.

Di satu sisi, Ghufron mengatakan setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut memiliki atau tidak lepas dari kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya.

Akan tetapi, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang masuk sebelum ditindaklanjuti. "Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan kepada KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi atau motif politik semuanya pasti ada motif," kata dia.

Yang pasti, sambung dia, jika laporan tersebut memenuhi ketentuan hukum maka KPK akan menindaklanjutinya. Meskipun motif politik dan ekonomi dari laporan itu kuat, sementara aspek hukumnya lemah maka tidak bisa dilanjutkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement