REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan membantu penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan melindungi korban. Sahroni mengaku kerap mendengar keluhan akan minimnya aturan hukum yang bisa membantu korban.
"Kami di Komisi III DPR sering kali mendengar dari para penegak hukum yang merasa bahwa aturan yang ada belum cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11).
Ia mengatakan, sebagai wakil ketua di Komisi III DPR dia juga sering menerima aduan dari penegak hukum yang merasa UU pidana saat ini tidak cukup menjadi payung hukum untuk menangai berbagai tindakan kekerasan seksual yang kasusnya semakin marak saat ini. Karena itu dia berharap RUU TPKS ketika disahkan menjadi UU bisa menjadi aturan yang melindungi semua.
"Untuk para korban juga diharapkan tidak takut lagi melapor kepada yang berwajib, karena sebentar lagi kita punya kerangka kerja perlindungan yang jelas dan terarah," ujarnya.
Ia gembira setelah mendengar pernyataan Ketua Panja RUU TPKS DPR, Willy Aditya, RUU itu segera disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu menurut dia, karena akhirnya perjuangan Fraksi Partai NasDem yang selama ini menyuarakan dan berusaha agar RUU ini disahkan akhirnya dapat terealisasi serta menuju titik terang.
"Perlu diingat, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti tidak hanya oleh korban, namun juga para penegak hukum," katanya. Ia juga berharap pembahasan RUU TPKS yang dilakukan DPR dan pemerintah dapat berjalan dengan lancar, sehingga RUU itu bisa segera disahkan menjadi UU.