Kamis 18 Nov 2021 14:12 WIB

Komnas HAM Susun Standar Kebebasan Berpendapat-Berekspresi

SNP mengatur penggunaan hak, menikmati penggunaan hak serta rambu-rambu berpendapat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Komnas HAM RI menyampaikan Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam  Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK yang berlangsung secara daring pada Senin (16/8). Turut hadir dalam Konfrensi Pers  Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Komisioner Beka Ulung Hapsara, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Eksternal Amiruddin dan  Wakil Ketua Internal Munafrizal Manan (kiri ke kanan, red).
Foto: dok. Komnas HAM
Komnas HAM RI menyampaikan Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam  Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK yang berlangsung secara daring pada Senin (16/8). Turut hadir dalam Konfrensi Pers Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Komisioner Beka Ulung Hapsara, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Eksternal Amiruddin dan Wakil Ketua Internal Munafrizal Manan (kiri ke kanan, red).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi bagian dari implementasi hak asasi manusia yang dapat dinikmati semua pihak. Komnas HAM mewujudkannya melalui penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

"SNP ini disusun karena Komnas HAM melihat persoalan HAM yang memiliki tafsir beragam oleh banyak pihak, tentang hak yang ada, tentang subyeknya, dan lain-lain,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan pers yang diterima RepJabar, Kamis (18/11).  

Baca Juga

Sandrayati menjelaskan menyusun SNP melewati proses yang panjang dimulai dari kajian, konsultasi publik hingga meminta masukan ke publik. Upaya lainnya, sebut Sandra, berdiskusi dengan Kemenkopolhukam agar SNP dapat dicantumkan dalam berita negara.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mencermati kebermanfaatan SNP di tengah masyarakat. Ia mendorong semangat pihak terkait untuk membuat Tata Kelola Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

"SNP ini mengatur penggunaan hak, menikmati penggunaan hak, publik bisa membaca ini sebagai rambu-rambunya,” tutur Anam.

Anam juga meminta untuk tidak memunculkan stigma kebebasan berekspresi sebagai sebuah beban, melainkan suatu partisipasi publik. Sehingga pelaksanaan pemenuhan HAM berjalan nyaman.

“Salah satu pilar di dunia ini, terutama dunia yang sangat modern, kebebasan berpendapat tidak dapat dibendung, pun harkat berekspresi juga tidak dapat dibendung. Kalau kita tahu aturannya kita dilindungi, kalau tidak kehilangan penikmatan HAM," ujar Anam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement