REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi bagian dari implementasi hak asasi manusia yang dapat dinikmati semua pihak. Komnas HAM mewujudkannya melalui penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
"SNP ini disusun karena Komnas HAM melihat persoalan HAM yang memiliki tafsir beragam oleh banyak pihak, tentang hak yang ada, tentang subyeknya, dan lain-lain,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan pers yang diterima RepJabar, Kamis (18/11).
Sandrayati menjelaskan menyusun SNP melewati proses yang panjang dimulai dari kajian, konsultasi publik hingga meminta masukan ke publik. Upaya lainnya, sebut Sandra, berdiskusi dengan Kemenkopolhukam agar SNP dapat dicantumkan dalam berita negara.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mencermati kebermanfaatan SNP di tengah masyarakat. Ia mendorong semangat pihak terkait untuk membuat Tata Kelola Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
"SNP ini mengatur penggunaan hak, menikmati penggunaan hak, publik bisa membaca ini sebagai rambu-rambunya,” tutur Anam.
Anam juga meminta untuk tidak memunculkan stigma kebebasan berekspresi sebagai sebuah beban, melainkan suatu partisipasi publik. Sehingga pelaksanaan pemenuhan HAM berjalan nyaman.
“Salah satu pilar di dunia ini, terutama dunia yang sangat modern, kebebasan berpendapat tidak dapat dibendung, pun harkat berekspresi juga tidak dapat dibendung. Kalau kita tahu aturannya kita dilindungi, kalau tidak kehilangan penikmatan HAM," ujar Anam.