Kamis 18 Nov 2021 15:16 WIB

Miramax Gugat Quentin Tarantino Terkait NFT Pulp Fiction

Miramax meminta hakim untuk melarang penjualan NFT Pulp Fiction oleh Tarantino.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Quentin Tarantino merupakan sutradara Pulp Fiction produksi Miramax.
Foto: EPA-EFE/CHRISTIAN MONTERROSA
Quentin Tarantino merupakan sutradara Pulp Fiction produksi Miramax.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan hiburan Amerika Serikat, Miramax, mengajukan gugatan terhadap sutradara Quentin Tarantino. Gugatan itu berkaitan dengan rencana Tarantino untuk melelang serangkaian NFT karyanya, Pulp Fiction.

Menurut gugatan yang diajukan di pengadilan federal Los Angeles, Miramax menuduh bahwa penawaran yang direncanakan Tarantino melanggar hak cipta yang dipegang Miramax atas Pulp Fiction.  Tarantino telah mengumumkan rencananya untuk menjual tujuh NFT (non-fungible tokens).

 

NFT itu merupakan karya digital yang dibuat unik dan melekat pada pemilik tertentu, melalui teknologi cryptocurrency. NFT yang akan dijual bulan depan itu termasuk salinan digital yang dipindai dari halaman skrip tulisan tangan untuk versi adegan yang tidak dipotong dari Pulp Fiction berikut komentar audio dan elemen lainnya yang melengkapi.

 

Tiap NFT juga akan menyertakan aspek "rahasia" yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya. Menurut Miramax, keputusan Tarantino telah memaksa pihaknya untuk mengajukan gugatan ini.

 

"Ini adalah kolaborator yang berharga, maka harus ditegakkan, dilestarikan, dan dilindungi hak kontraktual dan kekayaan intelektualnya, yang berkaitan dengan salah satu properti film Miramax yang paling ikonik dan berharga," kata Miramax.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement