REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi akhirnya memutuskan untuk mencabut tiga undang-undang pertanian yang membuat geram para petani seluruh negeri, Jumat (19/11) waktu setempat. Undang-undang yang diperkenalkan September 2020 itu memicu protes oleh para petani selama lebih dari setahun.
"Hari ini saya datang untuk memberi tahu Anda, seluruh negara, bahwa kami telah memutuskan untuk menarik ketiga undang-undang pertanian," kata Modi dalam pidatonya kepada negara pada Jumat pagi seperti dikutip laman Aljazirah.
"Dalam sidang parlemen yang dimulai akhir bulan ini, kami akan menyelesaikan proses konstitusional untuk mencabut tiga undang-undang pertanian ini," ujarnya menambahkan.
UU petani menderegulasi sektor pertanian. Ini artinya para petani menjual produk kepada pembeli di luar pasar grosir yang diatur pemerintah.
Petani kecil mengatakan, perubahan tersebut membuat mereka rentan terhadap persaingan dari bisnis besar. Para petani juga menilai bahwa mereka pada akhirnya bisa kehilangan basis harga untuk bahan pokok seperti gandum dan beras.
Namun Pemerintah India mengatakan reformasi sektor yang menyumbang sekitar 15 persen dari ekonomi 2,7 triliun dolar AS itu berarti peluang baru dan harga yang lebih baik bagi petani. "UU itu untuk memberdayakan petani kecil, tetapi pemerintah gagal meyakinkan beberapa petani yang menentang undang-undang baru itu," kata Modi.
Para petani mengatakan aksi protes masih akan berlanjut. Pemimpin petani Darshan Pal mengatakan keputusan Modi adalah prestasi gerakan petani.
"Ini karena persatuan petani, perjuangan mereka yang berkelanjutan dan saya mengucapkan selamat kepada komunitas petani atas persatuan mereka, perjuangan mereka yang akhirnya mereka menangkan," kata Pal.
"Akhirnya, setelah satu tahun perjuangan, terlepas dari 700 kemartiran, menghadapi penindasan dari pemerintah BJP, para petani telah menang," katanya merujuk pada Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi.