JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa opsi model pemilu serentak melalui putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2019. Namun, MK menyatakan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak karena hal ini menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR. "Dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh organ negara terkait penyelenggaraan pemilu seperti KPU, Bawaslu,...
Berita Lainnya