REPUBLIKA.CO.ID, — Sebagian kalangan meninginkan tubuh idealnya untuk alasan kesehatan. Di antara langkah yang dilakukan adalah operasi untuk menurunkan berat badan.
Dilansir di aboutislam.net, Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika Hatem Al-Hajj menjelaskan operasi penurunan berat badan diperbolehkan selama dokter yang dapat dipercaya merekomendasikannya.
Jadi, orang yang membutuhkan operasi ini harus berkonsultasi dengan dokter yang terbaik untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam kasus tersebut.
"Operasi bariatrik diperbolehkan jika diindikasikan secara medis. Dokter yang dapat dipercaya adalah orang yang menilai apakah suatu operasi tertentu diindikasikan secara medis atau tidak," ujar dia.
Pada prinsipnya, operasi ini diperbolehkan jika manfaat operasi lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya. Prinsip lainnya adalah bahwa pengobatan non-invasif harus selalu diutamakan daripada yang invasif dan diberikan waktu yang cukup untuk bekerja.
Para ulama memahami penundaan operasi atau prosedur invasif sebagai upaya terakhir. Dalam hadits disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ لَذْعَةٍ مِنْ نَارٍ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallah ‘anhu, dia berkata, "Saya mendengar Nabi ﷺ berkata "Sekiranya ada sesuatu yang lebih baik untuk kalian pergunakan sebagai obat, maka itu ada terdapat pada minum madu, berbekam dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang luka)." (HR Bukhari dan Muslim)
Perlu diingat, Nabi Muhammad ﷺ sedang berbicara tentang cara pengobatan yang paling umum dan tersedia untuk para sahabat pada waktu mereka. Penundaan operasi sampai kegagalan perawatan medis juga merupakan prinsip yang dapat diterima dalam pengobatan modern.
Sumber: aboutislam