Rabu 24 Nov 2021 17:22 WIB

Polri Berikan Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Malang

Satu dari 7 tersangka tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Rep: Antara, Febryan A, Wilda Fizriyani/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol112
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Polri menerima surat dari Menteri Sosial dan memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi kepada Polresta Malang.

"Penyidik PPA Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Malang," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (24/11).

Baca Juga

Menurut Andi, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Malang. Bareskrim Polri tidak akan menarik kasus tersebut ke pusat, tetapi akan mengawal penyelesaian perkara dengan memberikan asistensi.

"Penanganan kasus tetap di sana (Polresta Malang)," Andi.

Menurut Andi, asistensi oleh PPA Bareskrim Polri cukup secara daring dengan melakukan komunikasi kepada penyidik Polresta Malang secara intens. "Cukup komunikasi antarpenyidik, 'kan para tersangka sudah diamankan, dan penyidikannya berjalan," kata Andi.

Tujuh tersangka

Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," tuturnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

"Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut. 

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Korban membaik

Tinton juga mengatakan, kondisi korban sudah mulai membaik. Saat ini, ia mengatakan, korban sudah mulai terbuka kepada para petugas kepolisian. 

photo

Ilustrasi perundungan - (pixabay)
 

Ia menambahkan, meskipun sudah mulai membaik, tetapi kondisi psikologis korban belum 100 persen pulih akibat kejadian yang menimpanya itu. Polresta Malang Kota akan terus memberikan pendampingan kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut.

Korban yang berusia 13 tahun tersebut dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.

Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Perwakilan Kementerian Sosial mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (23/11) untuk meminta atensi Polri untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan persekusi di panti asuhan ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Evy menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait dengan HN, menurut dia, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.

"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya, baik terhadap pelaku maupun korban," kata Evy.

Evy mengatakan, penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah karena mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti pemeriksaan.

Di sinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, dia berharap hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement