REPUBLIKA.CO.ID, VERSAILLES -- Karim Benzema dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Versailles terkait dengan kasus percobaan pemerasan terhadap mantan rekan setimnya di tim nasional (timnas) Prancis, Mathieu Valbuena. Dikutip dari Marca, Rabu (24/11), striker Real Madrid itu dihukum percobaan satu tahun penjara.
Pengadilan juga memerintahkan Benzema untuk membayar denda 75 ribu euro atau Rp 1,2 miliar. Denda tersebut diberikan atas keterlibatan skandal rekaman seks yang mengakibatkan Benzema dicoret dari timnas Prancis selama beberapa tahun.
Sementara itu, Presiden Federasi Sepak Bola Prancis, Noel Le Graet, menegaskan kalau keputusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi karier Benzema bersama Les Bleus. Ini artinya, walaupun dinyatakan bersalah, Benzema akan berpartisipasi di Piala Dunia 2022 di Qatar bersama Prancis.
Benzema dipanggil timnas Prancis dalam Euro 2020 musim panas lalu dan mencetak sembilan gol dalam 11 pertandingan resmi sejak balik lagi ke negaranya. Benzema menyatakan dirinya tidak pernah berniat untuk memeras Valbuena. Ia bahkan mengeklaim mencoba membantu mantan rekan setimnya tersebut.
Kantor kejaksaan meminta hukuman penjara terendah terhadap Benzema, tapi menjatuhkan denda yang tinggi. Sebab ia menjadi satu-satunya orang yang tidak dituduh memeras dalam kasus ini.