REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan fokus mengawasi tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Para petugas akan memelototi tempat ibadah, pusat perbelanjaan atau mal, dan objek wisata mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ketiga tempat tersebut diberlakukan pengetatan. "Ada tiga (pengetatan) satu di tempat ibadah, dua di pusat perbelanjaan, ketiga di wisata lokal. Ada empat wisata lokal di Bandung," ujar dia, Selasa (30/11).
Ia memperkirakan bakal ada kebijakan penutupan tempat saat PPKM Level 3. Hal itu untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan yang membuat penyebaran Covid-19.
Pengetatan akan disesuikan dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru 2022.