Rabu 01 Dec 2021 11:39 WIB

Upah Minimum Kabupaten Bogor 2022 Tetap Rp 4,2 Juta

Mayoritas pengusaha merasa berat menaikkan upah pada saat ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menjelaskan, angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayahnya tetap senilai Rp 4,2 juta. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.

"UMK sudah (dipastikan), kita tetap memakai yang tahun 2021, tidak ada penurunan dan kenaikan," kata Ade ditemui usai sidang paripurna pengesahan APBD 2022 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (30/11) malam WIB.

Baca Juga

Menurut dia, angka UMK wilayah Kabupaten Bogor pada 2022,  sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya hanya Rp 3,7 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Karena (angkanya) sudah melebihi dari Peraturan Pemerintah. Batas atasnya Rp3,7 juta, kita Rp 4,2 juta, kan tidak mungkin diturunkan," kata ketua DPW PPP Jabar tersebut.

Meski begitu, Ade mengeklaim, sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta melalui surat rekomendasi yang dikirim ke Gubernur Ridwan Kami.

"Kita rekomendasikan keinginan buruh, tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang, ternyata UMK kita sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36," tutur Ade.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menyebutkan, mayoritas pengusaha merasa berat menaikkan upah pada saat ini. Hal itu lantaran kondisi perekonomian sekarang belum seutuhnya pulih imbas pandemi.

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," terang Iskandar.

Dia menuturkan, sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja di Kabupaten Bogor terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement