REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.
Setidaknya ada tiga rencana kebijakan OJK terkait dengan literasi keuangan digital, yakni penerbitan market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, penyediaan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan, dan peningkatan efektivitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan literasi keuangan digital diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal, serta mampu mengakses platform keuangan digital yang terdaftar resmi otoritas.
“Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat,” ujarnya saat acara OJK bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Kamis (2/12, Jumat (2/12).
Dalam aspek literasi keuangan digital, kata Wimboh, OJK akan mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi. Sedangkan untuk meningkatkan keamanan siber, OJK berencana membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan.
“Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD untuk terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu,” kata Wimboh.
Hadir dalam seminar ini delegasi dan para ahli OECD International Network on Financial Education (INFE), anggota dari G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection, perwakilan dari Global Partnership on Financial Inclusion (GPFI), anggota International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet), serta perwakilan dari OJK, Kementerian Keuangan RI, World Bank, pejabat pemerintahan, organisasi internasional, akedemisi, sektor swasta dan LSM.
Dalam seminar tersebut, OECD memaparkan tentang beberapa fokus riset yang telah dilakukan untuk melihat dampak dari disrupsi pandemi terhadap industri keuangan, perlindungan konsumen, serta literasi keuangan. OECD juga melaporkan beberapa perkembangan dari digitalisasi yang sedang berkembang pesat dan kebijakan yang diimplementasikan di berbagai negara dalam menghadapi pandemi.