Jumat 03 Dec 2021 16:31 WIB

Vaksinasi Covid-19 Penting Bagi Ibu Hamil

Selain halal dan thayyib, masalah kedaruratan juga menjadi pertimbangan yang penting

Petugas kesehatan memeriksa kondisi ibu hamil sebelum menerima vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas kesehatan memeriksa kondisi ibu hamil sebelum menerima vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersama dengan penerapan protokol kesehatan yang benar, sampai saat ini vaksinasi menjadi alat pertahanan yang paling baik dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran virus Covid-19. Namun persoalan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan menyusui hingga kini masih menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. 

Hal ini terutama dari tinjauan kehalalan dan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui, juga bagi bayi yang masih dalam kandungan maupun yang sudah lahir. Ketua MUI Pusat Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Dr KH Sholahuddin Al Ayyub MSi menjelaskan perspektif vaksin dalam pandangan Islam. 

MUI melihat vaksin sebagai bagian dari berobat dan berobat itu hukumnya wajib dalam syariat Islam. "Namun obat juga harus mencakup unsur halal dan thayyib," ujar Kiai Ayyub.

Selain halal dan thayyib, masalah kedaruratan juga menjadi pertimbangan yang penting. Dalam kondisi darurat tertentu, dibolehkan menggunakan obat yang tidak halal, jika yang halal tidak ada atau ketersediaannya tidak mencukupi. "Karena sesungguhnya kemaslahatan menjaga kesehatan dan keselamatan lebih sempurna dibandingkan kemaslahatan menghindari sesuatu yang najis," kata dia.

“Ini ada pertimbangan-pertimbangannya diantaranya adalah pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang merupakan ulama muktabar yaitu ulama yang dapat dipercaya,” ucap Kiai Ayyub menambahkan. 

Pengurus Komisi Infokom MUI Pusat, Syukri Rahmatullah SHI, mengatakan penting pada saat pandemi seperti ini untuk meningkatkan keimanan dan membangun sense of crisis, juga menciptakan keteladanan serta percaya kepada ahlinya. 

“Kalau berbicara masalah keimanan dan tauhid tentunya para ahlinya adalah pemuka agama atau para kiai dan ustaz. Tapi kalau berbicara masalah Kesehatan, tentu kita kembali kepada ahlinya, yaitu para dokter dan ahli kesehatan”, ujar Syukri.

Guru Besar Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, Prof Dr dr Sardjana SpOg(K) SH NSL, mengatakan ibu hamil yang terpapar Covid-19 memiliki banyak risiko. Di antara adalah risiko keguguran, kondisi gawat janin, kelahiran prematur, juga ketuban dini dan gangguan pertumbuhan janin. 

Untuk itu, vaksinasi Covid-19 dinilai menjadi hal penting bagi ibu hamil. Menurut Sardjana, ada beberapa syarat vaksin bagi ibu hamil. Syarat itu adalah usia kandungan sudah di atas 13 minggu, tekanan darah normal, tidak sedang menjalani pengobatan, dan komorbid dalam kondisi terkontrol, serta tidak punya gejala atau keluhan pre eclampsia

Terkait rekomendasi vaksin untuk ibu hamil, Sardjana dalam paparannya memperlihatkan Coronavac/Sinovac tidak berhubungan dengan keguguran atau kelainan kongenital dan belum ada efek teratogenik. “Memang ada beberapa pabrik vaksin yang sudah mengadakan penelitian, tetapi banyak juga yang belum, karena tidak gampang mengadakan penelitian atau uji klinis pada ibu hamil. Ada kode etik juga dan menyangkut nyawa ibu dan bayi,” kata dia menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement