Jumat 03 Dec 2021 21:45 WIB

Jubir: Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi untuk Disabilitas

Pemerintah awal tahun sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penyandang disabilitas di Desa Srikaton, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis ke dua secara jemput bola tersebut guna memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas yang kesulitan mendatangi lokasi vaksinasi.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penyandang disabilitas di Desa Srikaton, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis ke dua secara jemput bola tersebut guna memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas yang kesulitan mendatangi lokasi vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong vaksinasi untuk penyandang disabilitas atau difabel. Pemerintah telah menjadikan mereka sebagai salah sasaran prioritas.

"Pemerintah dari awal tahun ini sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas vaksinasi Covid-19 dalam kategori masyarakat rentan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (3/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud masyarakat rentan adalah mereka menjadi salah satu yang pertama untuk dilindungi karena rentan mengalami komplikasi penyakit berat ketika tertular Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ujar Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu, memperkirakan terdapat sekitar 562.242 penyandang disabilitas yang masuk dalam sasaran program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Menurut data Kemenkes per 3 Desember 2021, dari target 141.211.181 orang di kategori masyarakat rentang dan umum terdapat 82.096.625 orang yang mendapatkan dosis pertama dan 51.585.486 orang yang sudah mendapatkan dua suntikan vaksin. Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung vaksinasi para penyandang disabilitas, seperti dikeluarkannya edaran dari Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan dan tidak terbatas pada domisili KTP.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. Dia menyatakan semua pihak bekerja sama untuk mendorong pencapaian vaksinasi untuk penyandang disabilitas dan orang lanjut usia, termasuk memobilisasi transportasi untuk menuju dan pulang dari pusat layanan kesehatan tempat vaksinasi dilakukan.

Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. "Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota tersebut menekankan agar semua tingkat pemerintah menjunjung tinggi semangat menjaga seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19," demikian Reisa.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement