"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap pasal 104 dan 105 dari peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR nanti supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," jelasnya.
Widodo menjelaskan, berdasarkan hal tersebut ada dua materi yang disusun tim ahli. Pertama terhadap perubahan pasal 104 dan pasal 105, diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 104 disisipkan ayat baru yakni jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasakan ketetapan rapat paripurna DPR.
Kemudian diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, 'Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR'.
"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," ucapnya.
Target selesai
Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengeklaim, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.
"Insya Allah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," ujar Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).
Ia menambahkan, Pansus merencanakan pembahasan RUU IKN paling lama dua kali masa sidang DPR. "Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," lanjutnya.