Kamis 09 Dec 2021 16:01 WIB

DPR Ubah Tatib demi Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN

Pansus menargetkan RUU Ibu Kota Negara disahkan awal 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Foto:

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya kita optimalkan sebisa mungkin. Walaupun kita diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin," ujar Doli.

Pansus RUU IKN, tegas Doli, juga akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya. Meskipun draf RUU tersebut hanya terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal.

"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno  menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN ke pimpinan DPR, Rabu (29/9). Suharso mengatakan RUU IKN berisi visi ibu kota negara.

"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," kata Suharso.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan sembilan bab. Menurutnya RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.

"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan master plan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement