Jumat 10 Dec 2021 05:41 WIB

Berstatus PKPU, Garuda Pastikan Operasional Penerbangan Normal

Garuda senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan aman dan nyaman.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan hal tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan yang dilayani.

"Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," kata Irfan dalam konferensi video, Kamis (9/12). 

Baca Juga

Irfan memastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Dia berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. "Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," jelas Irfan.