REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum yakni dua kali vaksin atau dosis penuh dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Sementara, orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Secara rinci, aturan mengenai perjalanan jarak jauh saat Nataru sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka dua yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota. Peraturan ini akan diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12).
Namun, Wiku mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali. Ini karena, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional. "Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh. "Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.