Jumat 10 Dec 2021 23:01 WIB

Ini Aturan Khusus untuk Tempat Wisata Saat Libur Natal & Tahun Baru

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Perayaan dan Pengunjung Dibatasi 75 Persen

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui aturan terbaru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, mengatur pengaturan khusus tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Nataru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (9/12) tersebut.

Baca Juga

Selain itu, tempat wisata juga wajib membatasi jumlah pengunjung yakni 75 persen. Secara rinci demikian bunyi poin keempat khusus untuk pengaturan tempat wisata, yakni:

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Keenam,  memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement