Sabtu 11 Dec 2021 18:45 WIB

LBH Apik Jakarta Dorong RUU TPKS Segera Disahkan

LBH Apik Jakarta mendorong RUU TPKS untuk segera disahkan.

Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). Selain menyerukan dihentikannya kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk dalam Prolegnas 2021.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). Selain menyerukan dihentikannya kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk dalam Prolegnas 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita, mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) yang saat ini telah disepakati oleh Baleg DPR RI.

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan dengan tetap mempertahankan prinsip pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual melalui pengesahan RUU TPKS," kata Dian dalam paparan Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta, Jumat (11/12).

Baca Juga

Dian juga meminta RUU TPKS disahkan dengan tetap memperhatikan perwujudan prinsip pencegahan kekerasan, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. "Substansi RUU ini harus dipastikan mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, fokus pada rumusan norma hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang mengkriminalisasi korban perempuan," ucapnya.

Di samping itu, pemerintah pusat juga didorong untuk memastikan pengarus utamaan kesetaraan gender dalam setiap norma dan standar prosedur di seluruh kementerian dan lembaga. LBH Apik Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat merevisi UU ITE yang kerap digunakan oleh pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengkriminalisasi korban dengan dalih pencemaran nama baik secara daring.

"Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi KUHP dan KUHA dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," ucapnya.

Sementara itu Mahkamah Agung didorong untuk terus memastikan peradilan umum, militer, agama, dan tata negara untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Kejaksaan Agung kemudian mesti memastikan sosialisasi, internalisasi, dan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana di seluruh tingkatan kejaksaan," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement