REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melindungi dan mengembangkan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Yasonna mengklaim kedua hal itu dikonkretkan melalui kemudahan berusaha dan pendirian perseroan perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Ciptaker.
"Dengan Kadin, dari UU Cipta Kerja kita melahirkan perseroan perorangan mau kita luncurkan bersama. Khususnya dalam kondisi pandemi ini, UMKM harus kita dorong, harus kita lindungi," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (13/12).
Dia menjelaskan, pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan dengan mudah dan berbiaya murah oleh pelaku UMKM. Menurutnya, dengan pendirian perseroan perorangan maka UMKM akan berbadan hukum dan mendapat akses permodalan dari bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) dan pembinaan manajemen keuangan untuk pengembangan usahanya. "Bisa mendirikan perseroan perorangan, langsung berbadan hukum, supaya entitas legalnya terlindungi dan itu badan hukum, lebih baik dari CV dan firma," katanya.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kadin Indonesia. Pertemuan membahas persiapan dilakukannya nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dengan Kadin untuk memajukan UMKM.
Dia mengatakan, kerja sama itu membuat pengusaha atau anak muda yang ingin membuat startup atau perusahaan rintisan akan mendapatkan dukungan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap kerjasama itu juga akan memacu pertumbuhan pengusaha baru dari sektor UMKM. "Kami juga akan kerja sama dengan Kementerian Koperasi, untuk menumbuhkan entrepreneur baru dari UMKM," katanya.