Rabu 15 Dec 2021 01:54 WIB

Satgas Ingatkan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Vaksinasi Anak

Peserta vaksinasi wajib membawa kartu keluarga atau dokumen yang cantumkan NIK anak.

Rep: Fauziah Mursid/Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Orang tua mendampingi murid mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun untuk tahap pertama di sejumlah Provinsi.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Orang tua mendampingi murid mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun untuk tahap pertama di sejumlah Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan dokumen kependudukan yang wajib dibawa untuk persyaratan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Wiku mengatakan, peserta vaksinasi diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

"Peserta vaksinasi diwajibkan untuk membawa kartu keluarga atau dokumen yang mencantumkan NIK anak," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (14/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, vaksinasi anak yang dimulai Selasa (14/12) hari ini juga akan diintegrasikan dengan kegiatan imunisasi rutin. Wiku menyebut, target sasaran vaksinasi anak ini yakni 26,5 juta anak di Indonesia yang akan dimulai di DKI Jakarta atau Banten atau Depok menggunakan vaksin Sinovac.

"Harap untuk menjadi catatan bahwa vaksinasi Covid-19 pada anak tidak menjadi prasyarat dari pembelajaran tatap muka," ujar Wiku.

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Sementara itu, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus Ketua Pokja Imunisasi Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PERALMUNI), Cissy Kartasasmita mengatakan pemberian vaksin pada anak 6-11 tahun sudah sangat aman. Pemberian ini, kata dia, juga akan mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Vaksin aman karena telah mendapat EUA, izin emergensi BPOM dan dapat rekomendasi ITAGI,” tegasnya, Selasa.

Sebelum diberikan EUA (Emergency Use Authorization), ujar Cissy, vaksin telah melewati proses pengkajian ulang mengenai imunogenisitas dan keamanannya oleh BPOM. Cissy juga menegaskan bahwa vaksin tersebut efektif.

“Vaksin untuk anak sudah diuji melalui uji klinis pada tiap kelompok usia, baik 18-60 tahun, di atas 60 tahun dan juga kelompok 12-17 tahun. Setelah itu, juga telah lolos uji coba pada anak usia 3-17 tahun di China dan negara lain. Hasilnya aman dan efektif,” papar Cissy.

Saat ini, ujarnya, baru Sinovac yang mendapatkan EUA dari BPOM. Tidak tertutup kemungkinan vaksin merek lain, seperti Pfizer yang sudah diberikan pada anak 5-11 tahun di Amerika atau Sinopharm untuk anak di Uni Emirat Arab, juga akan mendapatkan izin yang sama.

Baca juga : Anies Resmikan Vaksinasi untuk Anak

Menjawab kekhawatiran para orang tua mengenai KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Cissy menjelaskan bahwa efek samping yang ada ringan dan akan hilang dalam 2 hari-3 hari.

"Efek samping yang dilaporkan, seperti rasa sakit pada tempat penyuntikan, kemerahan sedikit, bengkak, semua ringan dan hilang 2-3 hari. Secara umum, demam yang mungkin menyertai juga tidak tinggi. Bila ada sakit badan dan lemas, itu juga ringan,” bebernya.

Namun demikian, ia menganjurkan setelah vaksinasi COVID-19, anak tetap diminta cukup istirahat dan dipantau gejala yang mungkin timbul. Cissy juga mengatakan bahwa bahwa vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun perlu dilaksanakan, meski jumlah anak yang sakit akibat COVID-19 tidak setinggi dan gejalanya tidak seberat orang dewasa.

“Biasanya ringan-ringan saja, tapi cukup mengkhawatirkan kalau jumlahnya mencapai 10 persen saja dari seluruh yang positif,” tutur Cissy.

Ia menambahkan terdapat kemungkinan menderita sakit lebih berat atau bahkan komplikasi berat sampai meninggal. “Meski angkanya hanya kurang dari 1 persen, tapi tetap banyak karena jumlahnya di atas 800,” ujarnya.

Baca juga : 21 Daerah di Jatim Diperbolehkan Selenggarakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Oleh karena itu, pemerintah meminta para orang tua untuk tidak ragu melakukan vaksinasi bagi putra-putrinya. Instruksi Presiden jelas untuk segera melaksanakan vaksinasi anak. Jumlah sasarannya mencapai 26,8 juta anak sesuai data sensus penduduk 2020. Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun dimulai Selasa (14/12), dengan dilakukan kick off di beberapa tempat yang ditentukan. Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi ini akan berlangsung secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement