Rabu 15 Dec 2021 18:43 WIB

Satgas: Karantina di Rumah Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Ketentuan ini memperbolehkan pejabat setingkat eselon I ke atas karantina mandiri.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru terkait ketentuan wajib karantina bagi setiap orang dari luar negeri. Ketentuan ini memperbolehkan pejabat setingkat eselon I ke atas untuk mengurangi masa karantina ataupun menjalani karantina di rumah. Foto: Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru terkait ketentuan wajib karantina bagi setiap orang dari luar negeri. Ketentuan ini memperbolehkan pejabat setingkat eselon I ke atas untuk mengurangi masa karantina ataupun menjalani karantina di rumah. Foto: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru terkait ketentuan wajib karantina bagi setiap orang dari luar negeri. Ketentuan ini memperbolehkan pejabat setingkat eselon I ke atas untuk mengurangi masa karantina ataupun menjalani karantina di rumah. 

Ketentuan terbaru ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. 

Baca Juga

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, WNI yang merupakan pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri, bisa mendapatkan dispensasi karantina. Dispensasi itu berupa pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing. 

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Rabu (15/12).

Dispensasi ini, kata Wiku, hanya berlaku individual. Selain itu, dispensasi tersebut harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait. Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ujarnya. 

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Sebelumnya, anggota DPR RI Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, beserta anak-anaknya diketahui menjalani karantina mandiri di rumah seusai pulang dari Turki. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement