REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan tidak akan dibawa dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang II Tahun sidang 2021-2022 hari ini, Kamis (16/12). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, alasan tidak masuknya agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam rapat paripurna hari ini lantaran DPR sudah melaksanakan rapat Bamus lebih dulu sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat I.
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok (Kamis, red) bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat I," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/12)
"Sehingga karena tidak masuk dalam rapim dan bamus tidak bisa diparipurnakan," imbuhnya.
Namun demikian, dirinya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR lainnya agar penetapan RUU TPKS bisa dilakukan pada pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 pada Januari mendatang. Pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS dalam masa sidang berikutnya.
Baca juga : Tak Ada Ketentuan Presidential Threshold di Amendemen UUD 1945
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," ujarnya.
Sebelunnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sudah sepakat menjadikan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR. Namun, penetapannya masih harus menunggu hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
Jika RUU TPKS tak diparipurnakan sebagai usulan inisiatif DPR, prosesnya kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya pada awal 2022. Namun, hal tersebut bukan berarti bahwa lembaga legislatif itu tak memprioritaskan RUU tersebut.
"Nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan inisiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," ujar Supratman.