Ahad 19 Dec 2021 19:04 WIB

Spanduk Ucapan Natal, Stafsus Menag: Kemenag untuk Semua Agama

Kemenag diperuntukkan untuk semua agama termasuk Kristen

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag diperuntukkan untuk semua agama termasuk Kristen. Ilustrasi ucapan selamat natal
Foto:

Kiai Zainut menerangkan, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagian lagi membolehkan mengucapkan selamat Natal. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.

Dia menyampaikan, MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya. 

"Saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya," kata Kiai Zainut kepada Republika.co.id, Sabtu (18/12). 

Wamenag mengaku, juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia. 

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement