Selasa 21 Dec 2021 12:02 WIB

PPKM Dilanjutkan, Nah....

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 24 Desember - 3 Januari 2022.

Rep: Iit Septyaningsih/Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Foto: Dok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan dilanjutkan. Hal itu dengan menyesuaikan hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir ini. 

Pemerintah juga terus menjaga kondisi pandemi yang cukup terkendali ini, terutama selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuannya, agar penanganan kasus Covid-19 tetap terkendali dan upaya pemulihan ekonomi tetap berlanjut.

Baca Juga

Jumlah Kasus Aktif per 19 Desember 2021, sebanyak 4.923 kasus atau 0,12 persen dari total kasus. Angka itu, di bawah rata-rata global yang sebesar 8,30 persen.

Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak pada 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun minus 99,14 persen. Kasus konfirmasi harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang konsisten menurun, per 19 Desember sebanyak 164 kasus, atau sudah turun minus 99,71 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021. Kontribusi kasus harian dari Jawa-Bali sebanyak 107 kasus (65,25 persen) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 57 kasus (34,75 persen).

“Angka reproduksi kasus efektif (Rt) Covid-19 secara nasional dan di semua pulau berada di angka kurang dari 1. Artinya, laju penularan terkendali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (20/12).

"Namun, terjadi sedikit kenaikan Laju Reproduksi kasus di Pulau Kalimantan dan Nusa Tenggara, yang akan terus dimonitor dan diwaspadai oleh Pemerintah dalam seminggu ke depan,” jelasnya. 

Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) yakni 96,50 persen, dan Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,38 persen, dengan penurunan total kasus aktif adalah minus 98,90 persen. Lalu evaluasi Situasi Pandemi Wilayah Luar Jawa-Bali per 19 Desember 2021, jumlah kasus aktif di wilayah Luar Jawa-Bali sebanyak 2.225 kasus atau 0,15 persen, atau sudah menurun 98,99 persen dari puncaknya di 6 Agustus 2021 yang sebesar 221.412 kasus. 

Kasus Konfirmasi Harian pada periode sama berjumlah 57 kasus, dengan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus dengan tren penurunan yang konsisten. Untuk kasus kematian per 19 Desember 2021 sejumlah 4 kasus dengan total kematian 43.647 kematian (CFR 3,12 persen).

Sedangkan, tingkat kesembuhan hariannya bertambah 45 orang dalam seminggu ini menjadi total 1.350.709 orang (RR 96,59 persen). “Kasus konfirmasi harian dan jumlah kasus aktif di wilayah luar Jawa Bali konsisten mengalami tren penurunan, harus terus dijaga untuk mengantisipasi mulai meningkatnya mobilitas masyarakat,” kata Airlangga.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2021. Untuk penentuan Level PPKM di di Luar Jawa-Bali berdasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, yang mana Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM. 

Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. "Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level situasi asesmen Covid-19 di masing-masing daerah,” tuturnya. 

 

photo
Warga melintasi pelican crossing di kawasan Jendral Sudirman Jakarta, Ahad (12/12). Meski aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dibatalkan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang tiga Covid-19 dengan membatasi mobilitas di tempat kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Republika/Thoudy Badai)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement