Selasa 21 Dec 2021 11:02 WIB

KPK Pastikan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Hoaks

KPK meminta pelaku segera menghentikan aksinya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi yang beredar di media sosial terkait penyelidikan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember adalah kabar bohong atau hoaks. KPK tidak pernah memerintahkan penyelidikan terkait kegiatan tersebut.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca Juga

Ali juga mengatakan, KPK telah menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tujuan tertentu. KPK dengan tegas meminta kepada oknum tersebut segera menghentikan aksinya.

Dia melanjutkan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi yang beredar di media sosial itu juga bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK. "KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," kata dia.

KPK mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat yang mengetahui para pelaku segera melapor ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK berkaitan dengan kegiatan Muktamar NU ke-34. Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada ASN Kementerian Agama (ASN Kemenag). Kemudian, pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement