REPUBLIKA.CO.ID, Azis Syamsuddin mengaku kecewa dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang menyeretnya menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12), Azis yang didakwa menerima suap dari Robin berdalih urusannya dengan Robin hanyalah soal pinjam meminjam uang.
"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis.
Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Sejumlah uang suap itu, berdasarkan dakwaan jaksa, terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Robin juga menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin. Melainkan, hanya meminjam uang sebesar Rp 200 juta.
"Pada saat ini, saudara saksi kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.
"Masih ingat," jawab Robin.
"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.
"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.
Dalam kesaksiannya, Robin juga mengaku berani menakut-nakuti Azis untuk mendapatkan uang yang ia perlukan. Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekan Azis, seorang anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi sehingga ia berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin.
Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta. "Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa, ada berita soal Lampung Tengah dan saya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga terdakwa memberikan pinjaman Rp 200 juta," ungkap Robin.
Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020. "Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan 'Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," tambah Robin.
In Picture: Sidang Pleidoi Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robin.
"Di BAP 38 B saudara mengatakan 'Dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.
"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie.
"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka," jawab Robin.
"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.
Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 200 juta. "Hanya untuk pinjaman tapi kenapa bisa sampai mengatakan 'Nanti kami amankan untuk tidak jadi tersangka'?" tanya jaksa Lie.
"Hanya kesepakatan dengan Maskur Husain karena awalnya hanya ingin memperdaya dan menakut-nakuti," jawab Robin.
"Ini bukan orang biasa loh, kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, saya saja tidak berani ke rumah terdakwa, kok saudara berani?" tanya jaksa Lie.
"Kan saya sudah kenal dengan terdakwa dan dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu kemungkinan beliau akan mendengarkan. Saat itu saya dalam kondisi membutuhkan," jawab Robin.
"Kalau butuh uang di KPK kan bisa mengumpulkan uang Rp 1 juta, memang tidak sehari kumpul tapi kok berani memperdaya dan menakut-nakuti Wakil Ketua DPR RI?" tanya jaksa.
"Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, saya mendengar dari Agus Supriyadi sudah kenal terdakwa 5 tahun, saya juga dengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan terdakwa dari anggota Polri kalau terdakwa baik hati dan suka membantu siapa pun yang datang," jawab Robin.
"Jadi pinjamannya sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.
"Belum sampai saat ini karena saat Juli 2020 saya dan Maskur ada minta bantuan beliau untuk cek rekening klien Maskur yang terblokir di BCA jadi kalau dari situ kalau kebuka bisa dikembalikan," tambah Robin.
Robin mengaku Azis sudah pernah menagih dua kali, tapi ia selalu menjawab nanti kalau uang di BCA senilai Rp 95 miliar dapat dicairkan. Robin mengeklaim tidak melakukan apa-apa terkait perkara Lampung Tengah.
"Kami (Robin dan Maskur) tidak melakukan apa-apa, tidak ada pantauan," ungkap Robin.
Dalam dakwaan Azis Syamsuddin, terdakwa Azis meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Markur sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya, uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp 799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Atas keterangan Robin di persidangan Azis, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan, Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.
"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.
Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. "KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," kata Ali.
Dalam perkara terpisah, Stepanus Robin Pattuju saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK, tidak hanya dari Azis. Stepanus Robin sudah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.