REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021, Kamis (23/12). Riset tersebut mendapati indeks integritas pemerintah daerah (Pemda) masih di bawah standar yang dipatok KPK sebesar 72,4 persen.
"Indeks integritas nasional 72,4 menurut KPK itu sudah baik meski belum berarti banyak karena masih ada 30 persen lagi yang ada korupsinya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/12).
Dia menjelaskan indeks integritas mencapai 95 atau menyisakan lima persen lagi artinya ada oknum yang berperilaku koruptif dalam pemerintahan, kementerian atau lembaga tertentu. Namun, sambung dia, angka sisa 30 persen artinya masih didapati sistem yang korup dalam pemerintahan, kementerian atau lembaga.
Sementara, survei mendapati kalau indeks pemerintah daerah masih di bawah standar yang dipasang KPK. Secara garis besar, pemerintah kabupaten mendapatkan skor 70,9 persen, pemerintah kota 71,9 persen sedangkan pemerintah provinsi 69,3 persen. Sedangkan, lembaga non-kementerian mendapati indeks integritas 81,9 persen dan kementerian 80,3 persen.
Pahala menilai wajar tingginya indeks integritas di kedua institusi tersebut. Dia mengatakan, lembaga non-kementerian semisal Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan pelayanan ke individual atau orang per orang. Dia melanjutkan, kementerian juga memiliki nilai tinggi karena SDM-nya sudah baik dengan sedikit pelayanan publik.